Analisis Hukum Pajak Dan Implementasinya Dari Segi Filsafat

ANALISIS HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT DARI SEGI FILSAFAT

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar istilah pajak, tanpa disadari  bahwa kita tidak tahu atau belum tahu asal mula pajak itu sendiri kenapa diadakan. Ketika kita membicarakan kenapa hal itu diadakan atau dilaksanakan, maka kita harus tahu seperti apa fungsi pajak itu sendiri. Fungsi pajak itu sebenarnya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bernegara khususnya dalam pelaksanaan pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang berfungsi untuk membiayai semua pengeluaran negara termasuk juga pengeluaran pembangunan. Salah satu fungsi negara sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ialah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam pandangan Islam, pajak merupakan salah satu bentuk muamalah dalam bidang ekonomi. Yang termasuk sumber pendapatan negara yang digunakan sebagai alat pemenuhan kebutuhan negara dan masyarakat untuk kepentingan umum. Jika sumber-sumber utama pendapatan negara seperti zakat, infaq, shadaqah, ghanimah, dan lain-lain tidak mapu memenuhi kebutuhan tersebut, maka penguasa dapat menetapkan pajak sebagai pendapatan tambahan untuk mengisi kekosongan atau kekurangan kas negara. Filsafat itu sendiri merupakan induk dari ilmu pengetahuan. Dimana pengetahuan itu dimulai dari rasa keingintahuan, kepastian yang dimulai dari rasa keragu-raguan dan filsafat itu dimulai dari kedua-duanya. Dalam berfilsafat kita didorong untuk mengetahui apa-apa saja yang kita ketahui dan apa-apa saja yang belum kita ketahui.

Hukum pajak di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 23A, sistematis hukumnya terbagi ke dalam dua garis besar; hukum pajak materiil adalah hukum pajak yang memuat norma-norma tentang subjek pajak, objek pajak, tarif pajak dan sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dengan rakyatnya/wajib pajak. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat cara-cara untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Implikasi kewajiban penetapan pembayaran pajak ini menghasillkan sanksi hukum administrasi bagi wajib pajak yang terlambat atau lewat membayar pajak ataupun sengaja menghindari pajak. Selain itu adapula sanksi pidana bagi wajib pajak yang termuat dalam pasal 38, 39 UU KUP yang menetapkan nominal denda serta lamanya hukuman kurungan pada wajib pajak sesuai dengan tingkat pelanggaran dalam bidang perpajakan.

Di sisi lain, dari pandangan para ulama sangat hati-hati dalam mewajibkan pajak kepada rakyat, karena dikhawatirkan akan membebani rakyat dengan beban diluar kemampuannya. Mengingat arus globalisasi semakin menggelora terhadap pemikiran- pemikiran baru, dan selalu saja melahirkan produk hukum yang otoriter yang menghambat untuk berkembangnya pola pikir yang merdeka dan bertoleransi. Islam merupakan agama yang mengakomodir berbagai kebutuhan manusia serta tidak memberikan kesulitan bagi semua pengikutnya dalam menerapkan hukum-hukumnya sebagaimana disinyalir dalam Al- Qur’an, yang menghendaki terciptanya kemaslahatan seluruh umat manusia

Secara Ontologi, Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang dipergunakan dalam rangka membiayai pembangunan dan pengeluaran negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Sehingga peran pajak sangatlah dominan di Indonesia, mengingat Indonesia merupakan Negara yang berlandaskan kepada hukum. Yang mana setiap pemungutan pajak itu harus berdasarkan kepada UU. Pajak merupakan suatu proses bisnis yang mana proses tersebut diatur oleh kebijakan pemerintah yang termasuk dalam kebijakan fiskal, bagaimana mengatur jalannya perekonomian ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Sedangkan secara Aksiologi, Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas dasar hukum, sehingga tidak dapat serta merta menerapkan hukum Islam. Hanya saja dari hasil penelitian ini mencoba menyimpulkan bahwa penalaran hukum Islam dalam praktek perpajakan di Indonesia.

Dalam Islam sangat dilarang praktek riba, mungkin pajak juga menjadi kontroversi hingga saat ini dikalangan kajian para ekonom Islam, bahwa ada yang mengatakan bahwa pajak itu haram. Namun jika ditelusuri dari sejarah perkembangan Islam, tentunya bagaimana sistem perekonomian dijaman Rasullullah yang pada masa itu ternyata sudah ada yang namanya pajak. Walaupun perlakuan nya kepada non-muslim sedangkan muslim diwajibkan untuk membayar zakat. Pada dasarnya pajak itu diperbolehkan dengan tujuan untuk kepentingan umat, dan apabila kondisi keuangan negara sedang kosong atau tidak cukup untuk membiayai pembangunan. UU KUP merupakan hukum formal yang menjadi tiang pilar dalam melaksanakan hukum pajak, yang mengatur bagaimana hukum itu dalam dipatuhi dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Sehingga bersifat mengikat dan memaksa dalam keteraturan menjalankan pemerintahan. Proses terbentuknya hukum inilah yang acuan dalam melaksanakan dan penerapan nya yang diperjelaskan dengan hukum materiil. Untuk itu diperlukan suatu aturan hukum administrasi yang jelas untuk dapat mempermudah pengadministrasian kewajiban perpajakan wajib pajak. Karna administrasi merupakan alat atau sarana untuk membangun kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.

Analisis

Hukum pajak Dan Implementasinya Bagi Kesejahteraan Rakyat

Baca Juga

Analisis Hukum Pajak Dan Implementasinya Bagi Kesejahteraan Rakyat Ditinjau Dari Segi Politik

 Analisis Hukum Pajak Dan Implementasinya Bagi Kesejahteraan Rakyat Ditinjau Dari Segi Ekonomi

Analisis Segi Sosial Dari Hukum Pajak Dan Implementasinya Bagi Kesejahteraan Rakyat

             Analisis Hukum Pajak Dalam Aspek Sosial Budaya


Komentar