Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021
  Analisis Berita Tentang “24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen Per 24 Mei” Penutupan sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dikarenakan adanya reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 184/PMK.01/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.01/2017 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan pada PMK Nomor 184 tahun 2020 telah disetujui Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi melalui surat B/1379/M.KT.01/2020 pada tanggal 2 Oktober tahun 2020. Direktorat Jenderal Pajak menghentikan operasional 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Ini merupakan bagian dari reorganisasi yang menjadi salah satu strategi Ditjen pajak agar birokrasi dan pelayanan pajak dapat berjalan efisien dan efektif.   "Penataan ini untuk mendu...