Analisis Berita Tentang
“24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen Per 24 Mei”
Penutupan
sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dikarenakan adanya reorganisasi instansi
vertikal Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang dilakukan oleh Kementerian
Keuangan (Kemenkeu). Reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 184/PMK.01/2020 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.01/2017 tentang organisasi
dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan pada PMK
Nomor 184 tahun 2020 telah disetujui Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan
Birokrasi melalui surat B/1379/M.KT.01/2020 pada tanggal 2 Oktober tahun 2020. Direktorat
Jenderal Pajak menghentikan operasional 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama. Ini merupakan bagian dari reorganisasi yang menjadi salah satu
strategi Ditjen pajak agar birokrasi dan pelayanan pajak dapat berjalan efisien
dan efektif. "Penataan ini untuk
mendukung rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, yaitu penerimaan
negara yang optimal.”
Direktorat
Jenderal Pajak menghentikan operasional 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama. Ini merupakan bagian dari reorganisasi yang menjadi salah satu
strategi Ditjen pajak agar birokrasi dan pelayanan pajak dapat berjalan efisien
dan efektif. Meski menutup 24 KPP Pratama, Ditjen Pajak menambah 18 Kantor
Pelayanan Pajak Madya baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, total kini
terdapat 38 KPP Madya yang akan bertanggung jawab terhadap 33,79% penerimaan
pajak. Kenaikan kontribusi KPP Madya
tersebut cukup signifikan mengingat sebelumnya 20 KPP Madya yang ada hanya
berperan 19,53% terhadap pemasukan pajak.
Penataan
reorganisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan
sebuah strategi yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk
meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat
berjalan dengan berhasil. Penataan reogranisasi ini sekaligus untuk mendukung
rencana strategis Kementerian Keuangan tahun 2020-2024, yaitu penerimaan negara
yang optimal. Hal itu membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadikan
perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan
pajak. Dalam rangka reorganisasi, dilakukan pula perubahan struktur organisasi
pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap
seksi. Selain itu, stratifikasi KPP Pratama
dirubah di mana potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam
menentukan jumlah seksi pengawasan.
Penambahan
jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar
pada KPP Madya. KPP Madya baru ini merupakan konversi dari 18 KPP Pratama yang
dihentikan operasionalnya. Dengan adanya reorganisasi ini, KPP Pratama yang
tersisa diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah mencakup penguasaan
informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi
data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan. Selanjutnya,
KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada
pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan. Dengan demikian,
diharapkan 80%-85% dari total target penerimaan pajak secara nasional dapat
diamankan. Tahun lalu, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.069,98 triliun.
Jumlah tersebut hanya mencapai 89,25% dari target penerimaan pajak yang sebesar
Rp 1.198,82 triliun. Realisasi pajak secara perinci dapat dilihat dalam
databoks di bawah ini. Dalam rangka
reorganisasi, dilakukan pula perubahan struktur organisasi pada KPP dengan
memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi. Selain itu,
stratifikasi KPP Pratama dirubah di mana
potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah seksi
pengawasan.
https://mutiaradevinta.blogspot.com/2021/06/gali-potensi-pajak-sri-mulyani-djp-olah.html
https://amaliaindanazulfa.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-ini-alasan-sri-mulyani_62.html
Komentar
Posting Komentar