Analisis Berita Tentang

“24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen Per 24 Mei”

Penutupan sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dikarenakan adanya reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 184/PMK.01/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.01/2017 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan pada PMK Nomor 184 tahun 2020 telah disetujui Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi melalui surat B/1379/M.KT.01/2020 pada tanggal 2 Oktober tahun 2020. Direktorat Jenderal Pajak menghentikan operasional 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Ini merupakan bagian dari reorganisasi yang menjadi salah satu strategi Ditjen pajak agar birokrasi dan pelayanan pajak dapat berjalan efisien dan efektif.  "Penataan ini untuk mendukung rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, yaitu penerimaan negara yang optimal.”

Direktorat Jenderal Pajak menghentikan operasional 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Ini merupakan bagian dari reorganisasi yang menjadi salah satu strategi Ditjen pajak agar birokrasi dan pelayanan pajak dapat berjalan efisien dan efektif. Meski menutup 24 KPP Pratama, Ditjen Pajak menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak Madya baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, total kini terdapat 38 KPP Madya yang akan bertanggung jawab terhadap 33,79% penerimaan pajak.  Kenaikan kontribusi KPP Madya tersebut cukup signifikan mengingat sebelumnya 20 KPP Madya yang ada hanya berperan 19,53% terhadap pemasukan pajak.

Penataan reorganisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan sebuah strategi yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan berhasil. Penataan reogranisasi ini sekaligus untuk mendukung rencana strategis Kementerian Keuangan tahun 2020-2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Hal itu membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak. Dalam rangka reorganisasi, dilakukan pula perubahan struktur organisasi pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi. Selain itu, stratifikasi KPP Pratama  dirubah di mana potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah seksi pengawasan.

Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. KPP Madya baru ini merupakan konversi dari 18 KPP Pratama yang dihentikan operasionalnya. Dengan adanya reorganisasi ini, KPP Pratama yang tersisa diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan. Selanjutnya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan. Dengan demikian, diharapkan 80%-85% dari total target penerimaan pajak secara nasional dapat diamankan. Tahun lalu, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.069,98 triliun. Jumlah tersebut hanya mencapai 89,25% dari target penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.198,82 triliun. Realisasi pajak secara perinci dapat dilihat dalam databoks di bawah ini.  Dalam rangka reorganisasi, dilakukan pula perubahan struktur organisasi pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi. Selain itu, stratifikasi KPP Pratama  dirubah di mana potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah seksi pengawasan.

 Baca juga

https://041nurulhidayati.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-transaksi-kripto-bakal.html?m=1

https://iftiustadah15.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-pajak-orang-super-kaya.html

https://mutiaradevinta.blogspot.com/2021/06/gali-potensi-pajak-sri-mulyani-djp-olah.html

https://amaliaindanazulfa.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-ini-alasan-sri-mulyani_62.html




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Hukum Pajak Dan Implementasinya Dari Segi Filsafat